Ads 468x60px

.c1 {background-color: #0082D6; color: #FFFFFF; font-weight: bold;} /* blue */ .c1 a {color: #FFFFFF; font-weight: bold;} .c1 a:hover {color: #FFFFFF; font-weight: bold;} .c2 {background-color: #F8F8F8;} /* lightgray light */ .c3 {background-color: #F0F0F0;} /* lightgray middle*/ .c4 {background-color: #E1E2E4;} /* lightgray dark */ .c5 {background-color: #666666;} .c6 {background-color: #EEF2F9; color: #003399;} .c7 {background-color: #E3E4EB;} /* bluegray admin area */ .creg1 {background-color: #0082D6; color: #FFFFFF; font-weight: bold;} /* blue */ .creg2 {background-color: #FaFaFa;} /* lightgray light */ .creg3 {background-color: #F4F4F4;} /* lightgray middle*/ .creg4 {background-color: #ffffff;} /* lightgray dark */ .creg5 {background-color: #999999;} .regborder {background-color: #ffffff; border: 1px dotted #999999;} .regsignup {background-color: #FFE23B; border: 2px dotted #CC0000; color: #CC0000; font-weight: bold; font-size: 12px;} .feat1 { font-size: 10px; background-color: #FF6600; color: white; font-weight: bold; } .feat2 { font-size: 10px; background-color: #0F3F79; color: white; font-weight: bold;} .feat3 { font-size: 10px; background-color: #FFCC00; color: black; font-weight: bold;} .feat3 a { font-size: 10px; background-color: #FFCC00; color: black; font-weight: bold;} .feat3 a:hover { font-size: 10px; background-color: #FFCC00; color: black; font-weight: bold;} a.hidelayer:link {font-size: 14px; color: #ffffff; font-weight: bold; text-decoration: none;} a.hidelayer:visited {font-size: 14px; color: #ffffff; font-weight: bold; text-decoration: none;} td { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 11px;} .topitempage { background-color: #FFFFE1; border: 1px dashed #CFCFCF; margin-bottom: 5px; padding: 6px; line-height: 18px; } .topitempage a { font-size: 11px; color: #000000; text-decoration: underline; } .topitempage a:hover { font-size: 11px; color: #FF0000; text-decoration: underline; } .itemid { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 16px; color: #ffffff; font-weight: bold;} .itemidend { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 12px; color: #ffffff; font-weight: bold;} .subitem { background-color: #F8F8F8; border-left: 1px solid #003C85; border-bottom: 1px solid #003C85; border-right: 1px solid #003C85;} .counter {background-color: #C3F400; border: 2px dotted #184300; color: #184300; font-weight: bold; font-size: 12px;} .picselect { background-color: #FFFFE1; border: 1px dashed #CFCFCF; color: #000000; font-weight: bold;} .picselectmain { background-color: #e9e9eb;} .mainmenu {font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFFFF; } .mainmenu a {font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFFFF; text-decoration: none;} .mainmenu a:hover { font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFF33;} .errormessage { background-color: #FFFFE1; border: 1px dashed #CFCFCF; margin-top: 8px; margin-bottom: 16px; padding: 6px; line-height: 18px; } .user { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 10px; font-weight: bold; color: #666666; } input { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 11px; } textarea { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 11px; } select { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 11px; } .submenu {font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFFFF; text-decoration: none;} .submenu a {font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFFFF; text-decoration: none;} .submenu a:hover { font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFF00; text-decoration: none; } .search {font-size: 10px; font-weight: bold; color: #444444; text-decoration: none;} .search a {font-size: 10px; font-weight: bold; color: #444444; text-decoration: none;} .search a:hover { font-size: 10px; font-weight: bold; color: #3399FF; text-decoration: underline; } .welcome { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 10px; font-weight: bold; color: #003399; } .categories { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; color: #666666; font-size: 11px; text-decoration: none;} .categories a { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; color: #666666; font-size: 11px; text-decoration: none;} .categories a:hover { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; color: #666666; font-size: 11px; text-decoration: underline;} .maintext { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 11px; } .title { font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 12px; } .gradient {border: 1px solid #999999; background-color: #FFFFE1; } .border {border: 1px solid #999999;} .alertfont {color: #FF0000;} .membutt {font-size: 10px; font-weight: bold; color: #003399; text-decoration: none;} } .tab1 { border-top-width: 1px; border-right-width: 1px; border-bottom-width: 1px; border-left-width: 1px; border-top-style: solid; border-right-style: solid; border-bottom-style: none; border-left-style: solid; border-top-color: #666666; border-right-color: #666666; border-bottom-color: #666666; border-left-color: #666666; } .tabbottom { border-top-width: 1px; border-right-width: 1px; border-bottom-width: 1px; border-left-width: 1px; border-top-style: none; border-right-style: solid; border-bottom-style: solid; border-left-style: solid; border-top-color: #666666; border-right-color: #666666; border-bottom-color: #666666; border-left-color: #666666; } .tab2 { border: 1px solid #333333; } .sell {font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFFFF; } .sell a {font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFFFF; } .sell a:hover { font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFF00; text-decoration: none; } .item { font-size: 10px; color: #000000; text-decoration: none;} .item a { font-size: 10px; color: #000000; text-decoration: underline; } .item a:hover { font-size: 10px; color: #FF0000; text-decoration: none; } .bolditem { font-size: 10px; font-weight: bold; color: #000000; text-decoration: none;} .bolditem a { font-size: 10px; font-weight: bold; color: #000000; text-decoration: underline; } .bolditem a:hover { font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FF0000; text-decoration: none; } .hlitem { font-size: 10px; color: #000000; text-decoration: none; } .hlitem a { font-size: 10px; text-decoration: underline; color: #000000; background: #00CCFF; } .hlitem a:hover { font-size: 10px; color: #FFFFFF; text-decoration: none; background: #00CCFF;} .hlbolditem { font-size: 10px; font-weight: bold; color: #000000; text-decoration: none; } .hlbolditem a { font-size: 10px; font-weight: bold; text-decoration: underline; color: #000000; background: #00CCFF;} .hlbolditem a:hover { font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFFFF; text-decoration: none; background: #00CCFF;} .smallfont { font-size: 10px; text-decoration: none; } .smallfont a { font-size: 10px; text-decoration: underline; color: #000000;} .smallfont a:hover { font-size: 10px; color: #FF0000; text-decoration: underline; } .smallfont a:link { font-size: 10px; color: #000000; text-decoration: underline; } .smallfont a:visited { font-size: 10px; text-decoration: underline; } .contentfont { font-size: 11px; color: #000000; text-decoration: none; } .contentfont a { font-size: 11px; color: #000000; text-decoration: underline; } .contentfont a:hover { font-size: 11px; color: #FF0000; text-decoration: underline; } .footerfont { font-size: 10px; color: #444444; text-decoration: none; } .footerfont a { font-size: 10px; color: #444444; text-decoration: underline; } .footerfont a:hover { font-size: 10px; color: #0033FF; text-decoration: none; } .footerfont1 { font-size: 10px; font-weight: bold; color: #FFFFFF; text-decoration: none; } .footerfont1 a { font-size: 10px; color: #FFFFFF; text-decoration: none; } .footerfont1 a:hover { font-size: 10px; color: #FF9900; text-decoration: underline; } .cathead { font-size: 10px; font-weight: normal; color: #FFFFFF; text-decoration: none; } .cathead a { font-size: 10px; color: #FFFFFF; text-decoration: underline; } .cathead a:hover { font-size: 10px; color: #0033FF; text-decoration: none; } .titlefont { font-size: 14px; font-weight: bold; color: #FFFFFF; text-decoration: none; }

Sudah Terjaminkah Privasi di Internet???


Sumber : ilmukomputerplus.blogspot.com
Rabu, 30 November 2011 10.50 AM


Akhir-akhir ini, dunia sedang heboh akibat ulah situs WikiLeaks yang memuat berbagai informasi diplomatik Amerika Serikat di seluruh dunia. Tentu saja informasi-informasi diplomatik dari Kedubes dan Konsjen AS itu bersifat rahasia bahkan sangat rahasia sesuai dengan levelnya. Saya sendiri tidak tahu apa motivasi WikiLeaks membeberkan rahasia diplomatik itu. Yang pasti, pemerintah AS kalang-kabut oleh ulah WikiLeaks itu dan tentu saja mereka ingin mencari tahu, darimana WikiLeaks mendapatkan informasi-informasi rahasia itu.
Di Indonesia pun, pelanggaran privasi pernah atau mungkin sering terjadi. Kita tentu masih ingat dengan beredarnya Video Mesum yang diduga Ariel Peterpan dengan beberapa wanita yang diduga Luna Maya dan Cut Tari di internet beberapa waktu yang lampau. Mengingat Ariel dan pasangan-pasangannya dalam video tersebut adalah publik  figur, maka tak ayal video mesum tersebut menggemparkan publik Indonesia, terutama orang-orang yang ngefans dengan mereka. Mungkin karena penasaran, banyak orang ramai-ramai mencari video tersebut di internet untuk diunduh.
Sebagaimana kita ketahui, internet adalah jaringan komputer global yang menghubungkan orang di berbagai belahan bumi untuk berbagi informasi dan data melaui komputer. Dalam jangka waktu yang sangat singkat, sebuah informasi atau data akan menyebar ke seluruh jaringan yang terakses internet. Apapun yang terjadi di suatu belahan bumi, dalam hitungan detik akan menyebar ke seluruh dunia.
Apa yang dilakukan Wikileaks dalam menyebarkan informasi-informasi rahasia diplomatik AS dan beredarnya Video mesum Ariel Peterpan adalah sebagian kecil dari contoh pelanggaran terhadap suatu kerahasiaan dan privasi di internet. Lepas dari apapun motivasi dan kepentingannya, kejadian itu tetaplah sebuah pelanggaran. Tentu banyak pendapat dan komentar tentang pembongkaran rahasia ataupun privasi di internet. Ada yang mendukung dan ada pula yang menentang.
Selain pembongkaran rahasia dan pelanggaran privasi, di internet juga sering terjadi pemanfaatan data-data pribadi, terutama oleh situs-situs jejaring sosial untuk kepentingan komersial mereka. Ketika membuat account di situs-situs jejaring sosial itu kita dengan sukarela memasukkan data-data pribadi kita dengan maksud agar identitas pribadi kita diketahui oleh orang yang ingin berinteraksi kita di situs jejaring sosial. Namun tentu kita tidak pernah tahu bahwa data-data pribadi tersebut juga dimanfaatkan oleh pengelola situs jejaring tersebut untuk kepentingan komersial. Hal ini, biasa juga terjadi pada situs-situs bisnis internet yang biasanya memanfaatkan email dan nomer telpon untuk kegiatan marketing mereka. Apakah ini sebuah pelanggaran privasi juga? Entahlah, tergantung bagaimana kita menyikapinya.
Dari contoh-contoh kasus diatas, yang menjadi pertanyaan saya adalah mungkinkah dimasa depan kerahasiaan ataupun privasi akan terjamin terutama di dunia internet? Lalu, apa solusi untuk menimalisir pelanggaran kerahasiaan dan privasi di internet?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Menggemparkan Rakyat Inggris

Sumber : KapanLagi.com | Entertainment
Rabu 30 November 2011 10.26 AM



Kita Kembali lagi,membahas kasus pelanggaran privasi it,nah ini ada kasus lama tetapi layak untuk di ulas kembali.
Supermodel Inggris, Naomi Campbell Perempuan kelahiran Streatham, London, Inggris, 22 Maret 1970 41 tahun yang lalu ini, menang kasus naik bandingnya pada Kamis (6/5) dalam gugat pelanggaran privasi terhadap sebuah harian setempat yang memuat foto-foto sang supermodel meninggalkan pertemuan konseling ketergantungan obat-obatan, demikian dikutip dari AP (Associated Press).
Dengan membatalkan keputusan pengadilan tingkat lebih rendah, pengadilan tertinggi Inggris The Law Lords mengambil keputusan tiga lawan dua bahwa harian The Daily Mirror telah melanggar privasi Campbell. Mereka juga membatalkan perintah agar Campbell membayar ganti rugi biaya penasihat hukum pihak harian ini senilai US$630,000.
Harian The Daily Mirror yang merupakan tabloid dengan sirkulasi tertinggi ketiga, adalah media sama yang memuat foto-foto pada Sabtu (1/5) tentang penyalahgunaan tindakan para tentara Sekutu terhadap para tawanan Irak. Departemen Pertahanan Inggris telah membuka penyelidikan atas tuduhan dan jika foto-foto yang diragukan keasliannya oleh para pakar.
Campbell telah meminta kepada panel The Law Lords yang menduduki bagian atas parlemen Inggris untuk membalikkan keputusan Oktober 2002 bahwa The Daily Mirror telah membenarkan pemuatan foto sang supermodel meninggalkan pertemuan grup NA (Narcotics Anonymous). Karena Campbell sebelumnya bohong kepada media tentang ketergantungannya pada obat-obatan.
"Nona Campbell senang dengan keputusan hari ini," kata pengacaranya, Keith Schilling, "Tak hanya merupakan pembebasan baginya secara pribadi, tapi yang lebih penting lagi adalah kemajuan nyata atas hak orang menjaga unsur-unsur penting dari privasi mereka, khususnya yang berkaitan dengan terapi," tambahnya.
Campbell tak hadir dalam keputusan pengadilan. Beberapa pihak khawatir bahwa keputusan ini akan membatasi kebebasan pers dengan mengabulkan beberapa tokoh publik keleluasaan berlebihan dengan privasi.
"Hari ini sangat baik bagi para primadona yang berbohong, menggunakan obat-obatan yang ingin menikmati kuenya dengan media, dan berhak menikmatinya tanpa malu bersama (minuman) sampanye merek Cristal," kata Piers Morgan, redaktur The Daily Mirror, "Jika ada kasus kurang pantas yang menciptakan secara efektif jalur lain pada undang-undang privasi, maka kasusnya adalah Nona Campbell, tetapi itulah dunia hiburan," tambahnya.
Campbell menggugat The Daily Mirror atas klaim bahwa harian ini melanggar haknya atas kerahasiaan dan telah melanggar privasinya dengan memuat foto-foto Februari 2001 dan berita yang menyebut detil-detil perawatannya dari ketergantungan obat-obatan. Campbell memberikan kesaksian dengan mengatakan ia merasa "shock, marah, dikhianati dan diperkosa" oleh berita itu.
Pada bulan April 2002, pengadilan tinggi berpihak pada Campbell dan memerintahkan The Daily Mirror membayar ganti rugi berupa biaya penasihat hukum dan kerugian US$6300. Keputusan itu kemudian dibalikkan pada naik banding enam bulan kemudian dan pengadilan memerintahkan Campbell membayar biaya penasihat hukum US$630,00 kepada harian ini.
Keputusan terbaru kembali membatalkan biaya ganti rugi ini. Schilling mengatakan Campbell tak pernah keberatan dengan pemberitaan The Daily Mirror bahwa sang supermodel mengalami masalah obat-obatan dan menyesatkan media. Tetapi Campbell hanya keberatan pada rincian perawatan sang supermodel dari ketergantungan obat-obatan.
Para hakim yang berpihak pada Campbell juga setuju. "Orang yang sedang dalam pemulihan dari ketergantungan obat-obatan memerlukan banyak ketekunan dan komitmen, serta dorongan tetap dari orang-orang sekitarnya," kata Baroness Hale selaku anggota panel, "Tingkah ceroboh ketika keadaan diakui pada tahap rentan bisa sangat merugikan," tambahnya.
Berbeda dengan kebanyakan negara Eropa, parlemen Inggris tak pernah memberlakukan undang-undang privasi dan para hakim telah ragu menciptakan undang-undang ini secara tak langsung melalui preseden hukum.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Lagi - lagi Facebook Vs Law

Sumber : Batavia.com | Berita Hukum
Sabtu 26 November 2011

Ini sekedar info saja, karena semakin banyaknya pelanggaran - pelanggaran privasi di situs jejaring sosial,maka dari itu saya ulas kembali.
Facebook telah dituduh mempromosikan, menebarkan perkosaan dan "budaya perkosaan" oleh aktivis hak-hak perempuan Inggris dan Amerika. Klaim itu muncul setelah situs jejaring sosial ini menolak untuk menghapus halaman yang menampilkan lelucon dan pengakuan nyata kekerasan seksual yang di-posting oleh pengguna.

Halaman seperti "You know she's playing hard to get when your [sic] chasing her down an alley" telah dituntut untuk dihapus dalam sebuah petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 3.600 orang di Inggris dan 175.000 orang di Amerika Serikat. Petisi berjudul "minta Facebook menghapus halaman yang mempromosikan kekerasan seksual" didirikan pada situs AS, Change.org.
Petisi itu berbunyi, "Ketentuan Facebook melarang konten yang menimbulkan kebencian, mengancam, atau mengandung gambar kekerasan atau serampangan.
"Selain itu, pengguna secara khusus dilarang mem-posting konten yang bertujuan untuk 'bully', mengintimidasi, atau melecehkan setiap user."
"Facebook perlu menjelaskan bahwa halaman yang mendorong atau membiarkan pemerkosaan seperti yang disebutkan merupakan pelanggaran standar yang ada."
“Jane Osmond, yang berkampanye atas nama pemohon Inggris, mengatakan kepada The Guardian, "Ini adalah pidato kebencian, saya merasa sangat terganggu bahwa Facebook tampaknya tidak melihat hubungan antara halaman seperti ini dan budaya perkosaan yang ada di masyarakat kita."
Namun Facebook mengatakan bahwa situs mereka adalah tempat di mana orang bisa secara terbuka mendiskusikan masalah dan mengekspresikan pandangan mereka serta menolak untuk menghapus halaman itu.
"Pernyataan kebencian langsung terhadap komunitas tertentu melanggar pernyataan hak-hak dan tanggung jawab kami dan dihapus bila dilaporkan kepada kami."
"Namun kelompok yang menyatakan pendapat atas sebuah negara, lembaga, atau suatu keyakinan, bahkan jika pendapat itu keterlaluan atau menyinggung beberapa pihak tidak dengan sendirinya melanggar kebijakan kami." seperti dikutip Dailymail,  Senin
Undang-Undang Kebencian di Inggris dan Wales menyatakan bahwa konten tidak ilegal, kecuali menciptakan kebencian atas dasar ras, agama, atau orientasi seksual. Ms Osmond menambahkan meskipun ia memahami materi ofensif dapat di-posting di Internet, ia merasa masyarakat perlu untuk merefleksikan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kejadian di dalam Mesin ATM yang Terekam CCTV


Sumber : Media Kompas.com | OPINI
Sabtu, 26 November 2011 09.15 AM


Munculnya sebuah rekaman dari kamera CCTV yang dipasang pada salah satu ATM milik Bank Aceh yang diupload ke media Youtube membuat heboh penghuni dunia maya khususnya yang menjadi warga Kota Banda Aceh. Munculnya kehebohan tentu saja karena video itu memperlihatkan sepasang remaja sedang berciuman di dalam salah satu ATM Bank Aceh yang ada di Kota Banda Aceh. Durasi adegan tak senonoh itu kurang lebih 45 detik dari keseluruhan durasi video itu adalah 1.57 menit. Ini akan menjadi musibah baru bagi Manajemen Bank milik rakyat Aceh tersebut karena sebelumnya sudah ada kasus bobolnya dana nasabah.    
 Kemunculan video semacam itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh yang kian lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh disesalkan juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT) Bank Aceh yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni 2011 sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya.

 Pada hal, semua rekaman video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau instansi penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32.
 Ini yang seharusnya dipahami oleh pihak Bank Aceh sehingga pihak IT mereka tidak melakukan kecerobohan fatal seperti penyebaran video ciuman bertajuk “Aceh cok jatah” tersebut.
 Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1, disebutkan, para pelanggar UU ITE adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sedangkan pasal 32 ayat 2, menyebutkan pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Pelanggaran terhadap Pasal ini akan dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Bank Aceh sedang mengalami cobaan berat karena kasus memalukan seperti ini. Petaka besar akan terjadi yang menurut analisa penulis, sah-sah saja pihak manajemen Bank Aceh memberi alasan sebagai bentuk pembelaan atas kekonyolan mereka membagikan informasi rahasia itu. Dan sejauh mana mereka serius menanggapi kesalahannya itu yang menarik ditunggu.
Tentu saja, pihak kepolisian harus bertindak cepat agar kasus penyebaran video berbau mesum cepat terungkap. Kita sepatutnya khawatir dan tak ingin kejadian serupa terulang kembali pada Badan Usaha lainnya di wilayah Aceh yang menerapkan Hukum Syariat Islam ini.
 Pihak manajemen Bank Aceh tidak boleh menanggapi persoalan penyebaran video ciuman di ATM mereka ini sebagai masalah yang ringan. Tidak serius! Mengapa? Pesan moral dari video tersebut sangatlah buruk dan memiliki efek yang sangat berbahaya jika telah dikonsumsi oleh para remaja lain. Sifat dari sebuah dokumen yang sudah terpublikasi di dunia maya adalah milik umum. Siapapun yang terkoneksi ke Internet dapat dengan mudah mengakses file tersebut. Tak peduli dimana mereka berada.
Penulis dan mungkin para pembaca sekalian menyimpan sebuah tanya dalam hati kita masing-masing, “Mengapa manajemen Bank Aceh begitu rapuh?” Biarlah mereka yang menjawabnya karena Bank Aceh berada diantara video ciuman dan pelanggaran UU ITE. Semoga juga pihak kepolisian mau bekerja serius untuk membuat kasus ini terang benderang agar kita semua bisa belajar lebih jauh dari kebobrokan moral remaja Aceh dan pihak yang bertanggung jawab pada Bank Aceh itu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kasus Menggemparkan

Sumber : Youtube dan www.doktertomi.com
Kamis, 26 November 2011 08.20 AM

Converensi pers Sandra Dewi


Mungkin kasus ini sudah lama banget ya! Tapi akan saya ulas kembali,karena privasi seseorang itu sangat penting,bagaimana tidak seorang sandra dewi foto yang mirip dia tersebar luas di internet,ya kalau saya jadi Sandra Dewi juga pasti saya risih,apalagi harus memamerkan badan atletis gwa,narsis.com.

Sandra Dewi kembali melakukan preskon untuk meng-klarifikasi foto-foto bugilnya yang merupakan hasil rekayasa orang yang tak bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, Sandra didampingi oleh seorang pengamat telematika Roy Suryo dan perwakilan dari Multivision.
Dalam pandangan Roy, foto-foto Sandra jelas dan nyata hasil rekayasa semata.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.
“Dan baru kali ini ada seorang artis secara tulus menelepon saya. Dalam kasus seperti ini ada tiga jenis motif. Pertama karena korban murni, kedua karena dijebak dan ketiga dengan sengaja orang tersebut menyebarkan untuk sebuah popularitas,” papar Roy.
“Dan kasus Sandra Dewi ini yang pertama. Jelas gambar ini masih terlihat kasar, tapi dengan kemajuan teknologi tidak menutup kemungkinan akan terlihat lebih halus pada tahun mendatang,” tambahnya.
Sementara Sandra mengaku bahwa foto-foto bugil hasil rekayasa tersebut merupakan satu bentuk fitnah atas dirinya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Law Vs Facebook


Sumber : Kompasiana sharing.conection 
Kamis,24 November 2011 11.47 AM
Law Vs Facebook
Banyak sekali perdebatan apakah facebook banyak melanggar hukum atau tidak. Ini hanya sekedar informasi saja.
Sebelum kita masuk ke ranah Hukum dan perundang-undangan di negara kita. Sebaiknya kita merujuk pada hukum perlindungan data Eropa bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan salinan dari semua data pribadi dari perusahaan yang memegang datanya (hak akses).  Hukum ini berlaku untuk Facebook juga.  Setiap pengguna yang tinggal di luar AS dan Kanada memiliki kontrak dengan “Facebook Ireland Limited”, yang berbasis di Dublin, Irlandia, Semua memiliki hak untuk mengakses datanya.  Sekali lagi ! Setiap orang di luar AS atau Kanada memiliki hak untuk mengakses ! (meminta atau mengakses semua data tanpa terkecuali). Ini dasar hukum yang kuat dan sudah cukup untuk menggugat Facebook.
Ya, mungkin bagi setiap orang yang merasa hal ini tidak menganggu privasinya, itu adalah pilihan mereka.  Lagian memang banyak orang kita yang memanfaatkan Facebook secara “keliru”, sehingga hanya tau menggunakannya. Setelah efek negatif terjadi, baru kemudian menyadarinya.  Namun, mungkin ada dari masyarakat kita yang membutuhkannya. Apalagi bermaksud menutup akun mereka. Tidak salah kalo data itu dimintakan. Yang perlu digaris bawahi, ternyata facebook masih menyimpan data-data kita yang sudah terhapus,  kita tidak dapat mengakses dan melihat keberadaanya. Jika kita hapus, maka seharusnya data server Facebook di Amerika juga ikut terhapus.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Berita Heboh tentang Facebook

Sumber : Kompasiana sharing.conection 
Kamis,24 November 2011 11.47 AM

Facebook adalah komunitas sosial yang paling besar di dunia pada saat ini,tanpa kita sadari di dalamnya banyak juga pelanggaran - pelanggaran. seperti contoh di bawah ini :
Berita ini berawal dari seorang mahasiswa hukum Austria, Max Schrems, 24 tahun.  Dia meminta Facebook untuk menyerahkan semua datanya di  situs jejaring sosial terbesar ini.  Sebagai tanggapan, Facebook mengiriminya berkas rinci kegiatannya selama tiga tahun terakhir berupa sebuah CD. Dalam  CD tersebut, berisi lebih dari 1.200 halaman posting di wall Facebook,  pesan, dan data lain yang menurutnya telah dihapus oleh dia sendiri.  Tentu saja Schrems menjadi kaget karena sebagian besar data yang telah dihapus tersebut masih tersimpan dengan aman oleh Facebook. Dapat dibaca di siniSelain data yang masih tersimpan walau sudah dihapus tersebut. Pada CD yang dikirmkan Facebook tersebut ditemukan 57 kategori data. Kategori ini ternyata lebih banyak dari kategori yang disediakan Facebook pada saat kita download data kita hanya diberikan 22 kategori. Untuk download data  tersebut anda dapat mengikuti langkah berikut :
·         Klik  menu account di sebelah kanan atas Facebook
·         Pilih Account Settings
·         Klik  “Download a copy” of your Facebook data
·         Klik tombol Download pada halaman berikutnya
Namun sekali lagi perlu diingat bahwa anda hanya mendapat 22 kategori data. Dengan asumsi masih banyak data yang belum dimuat pada CD tersebut, misalnya  informasi tag dan pengenalan wajah. Maka diperkirakan kategori yang seharunya diberikan dapat mencapai 76 atau lebih.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Privasi


Dari : Makalah Kewarganegaraan Privasi
Jum'at 18/11/2011 09.33 AM


   Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan Right to Privacy sebagai Right to be Let Alone atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Prosser atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media. Adapun peristiwa-peristiwa itu yakni :
1. Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.

2. Public disclosure of embarrassing private facts , yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine mempublikasi photo setengah telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000 orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam pesta tersebut diketahui oleh banyak orang.
3. Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi berita Clint Eastwood in love triangle with Tanya Tucker. Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
4. Appropriation of name or likeness yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si selebritis dipublisir tanpa ijin.

KEMUNGKINAN PELANGGARAN PRIVASI DALAM PROSES PENYIARAN

  Keempat contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment.

sebagai contoh :

1. Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.

2. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.

3. Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
ACUAN HUKUM YANG TERSEDIA DI INDONESIA
  Karena memang tidak berasal dari akar budaya masyarakat kita, maka perlindungan Privasi seperti tidak mendapatkan perhatian secara khusus. Seandainya pun ada ketentuan hukum yang mengaturnya maka pengaturan tersebut dilakukan secara parsial dan tidak menyeluruh. Khusus untuk wilayah penyiaran, UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 mempergunakan istilah Rasa Hormat Terhadap Hal Pribadi sebagai suatu sikap yang harus dibangun dalam proses penyiaran. Ketentuan ini dipaparkan dalam pasal 48 yang memuat perintah kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyusun dan memberlakukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stadar Program Siaran (P3 SPS).Sebagai tindak lanjutnya KPI telah menerbitkan P3 SPS yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman penyelenggaran penyiaran. Terkait dengan dengan perlindungan Privasi P3 SPS memberikan aturan umum pada pasal 19, P3 SPS mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormat hak Privasi (hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subyek dan obyek berita. Dalam hal penyajian program (broadcasting), P3 SPS tidak mengatur secara detail kecuali yang terkait dengan reportase mengenai konflik dan hal-hal negatif dalam keluarga (Pasal 20), penyiaran hasil rekaman tersembunyi (Pasal 21) dan penayangan dari mereka yang tertimpa musibah (Pasal 23). Sehubungan dengan proses reportase diatur dalam P3 SPS terutama berkaitan dengan rekaman tersembunyi (pasal 21), pencegatan (doorstopping) (Pasal 22), peliputan bagi yang tertimpa musibah (Pasal 23). P3 SPS ditujukan untuk menjadi acuan bagi penyelenggaraan dan pengawasan sistem penyiaran di Indonesia. Dengan demikian P3 SPS bukanlah suatu produk hukum yang ditujukan untuk memberikan perlindungan Privasi secara langsung melainkan hanya untuk mengurangi potensi pelanggaran Privasi dalam penyelenggaraan penyiaran. Namun demikian P3 SPS cukup patut untuk dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan Privasi. Setidak- tidaknya selebritis yang merasa terlanggar Privasi nya oleh penyelenggaran siaran dapat menjadikan P3 SPS sebagai acuan awal mengenai terjadinya pelanggaran. Bagaimana pun tentunya penyelenggaran siaran tidaklah ditujukan untuk merugikan pihak tertentu. Karena itu kewaspadaan penyelenggara siaran atas kemungkinan terjadinya pelanggaran Privasi perlu dibangun.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pentingnya Privasi IT di Dunia Internet

Sumber : 

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
18/11/2011 09.41 AM

Kerahasiaan pribadi ( Bahasa Inggris : Privacy ) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik , atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat di anggap sebagai suatu aspek dan keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di berbagai negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS